Skip to main content

OPTIMALISASI ZAKAT INFAQ & SEDEKAH MENUJU KESEJAHTERAAN & KEMANDIRIAN MASYARAKAT GRESIK


Oleh: Kholil Misbach, Lc

BAB I

Pendahuluan

Salah satu kewajiban dan termasuk rukun Islam ketiga adalah zakat, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya. Zakat sendiri sebenarnya merupakan sumber ekonomi umat Islam yang tak lekang karena bergulirnya waktu. Zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Selain melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat adalah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan terutama golongan orang-orang fakir dan miskin. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Kedudukan tinggi zakat dalam agama ini jika tidak diatur dengan baik maka akan kacau dan tidak beraturan sehingga pengelolaan dan distribusi zakat menjadi tidak maksimal. Untuk itulah Negara ikut andil dalam mengatur pengelolaan zakat ini.

Selanjutnya berdasarkan UU RI no 23 tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia melalui pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Fungsi BAZNAS antara lain; perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta pelaporan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Adapun untuk potensi zakat di Indonesia berdasarkan outlook data zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bahwa total potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 327 Triliun, dengan rincian zakat pertanian Rp 19, 9 Triliun, zakat peternakan Rp 19,51 Triliun, Zakat uang Rp 58,78 Triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp 139,7 Triliun dan zakat perusahaan Rp. 144.5 Triliun.

Oleh karena itu, kalau zakat ini dikelola dengan baik, benar dan professional maka angka kemiskinan yang menurut data BPS jumlah penduduk miskin per September 2020 mencapai 27,55 orang.

Dari potensi zakat yang mencapai 327, 6 Triliun itu yang terealisasi baru mencapai 71,4 Triliun atau 21,7 persen. Dari jumlah ini Rp 61, 2 Triliun tidak diketahui organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi yakni BAZNAS dan hanya Rp, 10,2 Triliun yang melalui OPZ resmi.

(sumber: jawapos.com, 5 Mei 2021)

Adapun BAZNAS kabupaten Gresik mencatat selama tiga tahun terakhir, Baznas Gresik banyak memberikan lompatan-lompatan berkembang ke arah kebaikan, dalam satu semester tahun 2020 di masa pandemi, Baznas Gresik melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian sebesar Rp 7,2 milyar.

Untuk itulah penulis ingin memberikan ide-ide coretan tentang bagaimana mengoptimalkan zakat, infak dan sedekah di kabupaten gresik ini, dan bagaimana supaya warga Gresik membayar zakat, infak dan sedekah dengan senang hati . kalau hati sudah senang maka membayar berapapun akan dilakukan. Apalagi Gresik sebagai kota Wali dan kota santri seharusnya bisa menjadi kota percontohan terutama dalam hal pengelolaan zakat, infak dan Sedekah ini.

BAB II

Rumusan Masalah

A. Apa itu Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)?

B. Apa saja harta yang harus dizakati?

C. Apakah BAZNAS hanya menerima berupa ZIS saja?

D. Sejauh mana masyarakat mengetahui kedudukan Zakat, Infak dan Sedekah? Sejauh mana masyarakat mengenal Baznas?

E. Bagaimana optimalisasi pengelolaan zakat infak dan sedekah di gresik?

F. Apa kendala pengelolaan zakat, infak dan sedekah di gresik?

BAB III

Pembahasan

A. Definisi Zakat, Infak dan Sedekah

Zakat secara bahasa berasal dari kata زكى yang bermakna tumbuh, bertambah dan membersikan. Adapun menurut ulama-ulama madzhab Syafi’I Zakat adalah: اسمٌ لِما يُخرج من مالٍ أو بدن على وجهٍ مخصُوص ". Zakat adalah nama untuk apa yang dikeluarkan berupa maal (harta) atau badan dengan tatacara khusus.

Sedangkan dalam UU no 23 tahun 2011, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Jadi dalam zakat yang perseorangan disyaratkan harus beragama Islam dan harus diberikan kepada delapan golongan yang termasuk dalam surat At Taubah ayat 60. "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At Taubah:60) Selanjutnya orang yang membayar zakat disebut Muzakki dan orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik.

Adapun Infak menurut UU no 23 tahun 2011 adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Jadi, dalam infak tidak disyaratkan harus seorang muslim dan harus diberikan kepada delapan golongan yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 tersebut.

Adapun Sedekah dalam UU no 23 tahun 2011 tersebut merupakan harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

B. Harta-Harta yang harus dizakati

Apa saja harta yang harus dizakati?

Zakat itu terbagi menjadi dua yaitu zakat badan atau zakat fitrah dan zakat harta atau zakat mal yang terdiri dari;

1. Emas, perak dan logam mulia lainnya.

2. Uang dan surat berharga lainnya.

3. Perniagaan.

4. Pertanian, perkebunan dan kehutanan.

5. Peternakan dan perikanan.

6. Perindustrian.

7. Pendapatan dan jasa; dan

8. Rikaz

C. Penerimaan Baznas selain dari ZIS

Lalu apakah Baznas hanya menerima berupa ZIS saja?

Ternyata tidak? Selain menerima dan mengelola ZIS, BAZNAS juga bisa menerima dana non syariah selain daripada Zakat, infak dan Sedekah seperti bunga bank dan giro dan sebagainya

D. Pengetahuan Masyarakat akan ZIS dan BAZNAS

Bagaimana pengetahuan masyarakat tentang kedudukan zakat, infak dan Sedekah? Dan Sejauh mana masyarakat mengenal Baznas?

Masyarakat di Kabupaten Gresik ini terkenal sangat religious dan banyak santri sehingga pemahaman masyarakat akan hukum zakat, infak dan Sedekah sudah banyak mereka ketahui, akan tetapi kesadaran untuk menyisihkan uangnya atau sebagian hartanya untuk zakat, infak dan Sedekah ini, belum semuanya mau melakukannya.

Adapun tentang Baznas di Gresik, masyarakat di kabupaten Gresik masih banyak yang belum mengetahuinya, salah satunya sasaran penerimaan zakat oleh Baznas banyak untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai-pegawai perusahaan BUMN sehingga

masyarakat umum belum mengetahuinya, kecuali mereka yang berinteraksi dengan Baznas kabupaten Gresik ini.

E. Optimalisasi pengelolaan zakat infak dan sedekah di gresik

Bagaimana optimalisasi pengelolaan zakat infak dan sedekah di gresik?

Selama ini pengelolaan zakat, infak dan sedekah di kabupaten Gresik sangat baik, saya sendiri sering mengikuti sosialisasi Baznas Gresik dan melihat bagaimana Baznas Gresik terjun langsung ke masyarakat. Disini saya hanya ingin ikut urun rembug (ikut usul) bagaimana supaya orang-orang Gresik itu gemar berzakat, dan menurut saya kita perlu mencoba metode baru agar hasilnya juga ada yang baru menjadi lebih baik diantaranya;

1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS dengan mengisi badan pengelola zakat ini dengan sumber daya manusia (SDM) yang hebat dan mempunyai amanah dan kejujuran tinggi. Karena seseorang itu mau memberikan amanah berupa harta pasti melihat-lihat dulu siapa yang akan menerimanya, jikalau Baznas Gresik sudah dipercaya sebagian besar masyarakat maka pasti penerimaan zakat di Gresik ini akan jauh meningkat.

2. Pemindahan kantor Baznas Gresik tidak dilingkungan Pemda kabupaten Gresik, supaya tidak ada kesan bahwa Baznas itu hanya untuk ASN di pemda saja, pindahnya kantor Baznas Gresik di dekat jalan raya juga bisa menjadi promosi bagi Baznas Gresik itu sendiri.

3. Perlunya sosialisasi massif di mal-mal, di sekolah-sekolah, dan di mana saja baik berupa perlombaan-perlombaan ataupun kegiatan lainnya.

4. Perlunya anggota Baznas bersih dari tendensi dan affiliasi politik tertentu guna kepentingan pribadi maupun golongan, sehingga kehadiran Baznas bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat

5. Perlu selalu dilaksanakan control, pengawasan dan pelaporan cepat melalui website atau aplikasi siapa saja muzakkinya dan berapa jumlahnya. Bisa juga dengan membuat grup Whatsapp atau facebook untuk para muzakki dan pengelola Baznas.

6. Perlu adanya unit pengumpul zkat (UPZ) perlu berbasis komunitas, komunitas tani, komunitas peternak dan sebagainya dengan sosialisasi bahwa zakat itu nantinya manfaatnya akan kembali kepada komunitasnya tersebut.

7. UPZ berbasis wilayah, seperti RW dengan koordinator Kepala desa atau Lurah dengan penekanan bahwa hasil zakatnya itu untuk kesejahteraan para warga yang ada di lingkungannya, bukan warga lainnya.

8. Zakat di perusahaan-perusahaan yang tidak hanya BUMN ataupun BUMD, dengan penekanan bahwa zakat yang dihasilkan dari beberapa buruh pabrik tersebut nantinya juga akan kembali kepada para buruh yang membutuhkan.

9. Zakat warga gresik di perantauan dan Luar Negeri, sebenarnya banyak sekali warga Gresik yang sukses di perantauan baik di luar kota maupun di luar negeri, Seperti mas Ainun Najib yang sukses di Singapura dan sampai disebut-sebut presiden Joko Widodo, saya yakin dengan komunikasi yang baik mereka maka penerimaan zakat Baznas Gresik akan optimal.

10. Sosialisasi massif melaluai media sosial, facebook, whatsapp, instagram, twitter dan channel Youtube yang diisi konten secara berkelanjutan dan menarik.

11. Sosialisasi massif ke masyarakat akan harta apa saja yang wajib di zakati, jadi tidak hanya pertanian saja, akan tetapi zakat profesi, bahkan saham bisa kena wajib zakat.

Sosialisasi Zakat ini bisa dilakukan di masjid-masjid dan di musolla-musolla yang jumlahnya tiga ribuan, sekolah-sekolah dan lain sebagainya.

sosialisasi juga bisa dilakukan di pabrik-pabrik dan tempat-tempat usaha.

12. Menjalin sinergitas dengan para pejabat mulai dari Bupati hingga kepala desa untuk memudahkan sosialisasi Baznas dan kegiatan lainnya.

13. Sinergitas dengan masjid-masjid, mushola, TPQ, dan majlis-majlis taklim untuk menjadi UPZ dengan pendekatan para tokoh-tokoh agama, ini sangat penting karena masyarakat kita masih banyak memandang tokoh-tokoh sebagai panutan. Kalau para tokoh-tokoh ini mendukung dan mengamini akan kegiatan Baznas Gresik maka semua cita-cita untuk mengoptimalkan pengolaan zakat di Gresik bisa terlaksana.

F. Kendala Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Gresik

Dalam menjalankan tugasnya, Baznas Gresik masih mengalami berbagai kendala di antaranya masih minimnya kesadaran masyarakat akan kewajiban berzakat, dan kurang-tahunya masyarakat akan kehadiran Baznas di Gresik.

BAB IV

Kesimpulan

1. Tidak akan ada hasil yang baru jika yang kita lakukan cara-cara lama, jadi pengelola zakat harus bisa berbenah dan selalu memperbaiki diri untuk memberikan kepercayaan kepada para calon muzakki.

2. Calon muzakki di kabupaten Gresik sungguh besar dengan 18 kecamatan dan sumber daya alam yang melimpah, banyak perusahaan baik besar dan kecil serta munculnya tokoh-tokoh sukses baru menjadi peluang bagi Baznas Gresik untuk lebih gencar mencari muzakki baru dan mempertahankan muzakki lama.

3. Teknologi Informatika dewasa ini harus Baznas gresik pergunakan semaksimal mungkin mengoptimalkan pengelolaan ZIS di kabupaten Gresik.

4. Sinergitas dan silaturrahmi kepada siapa saja terutama sesama muslim tanpa ada tendensi politik sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Baznas Gresik.

Penutup

Zakat adalah pembersihan dan pendongkrak ekonomi umat Islam, pengelolaan yang tepat tentunya akan mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran roda ekonomi di Negara ini. Zakat merupakan barometer kebaikan seseorang yang wajib zakat, kalau yang wajib saja ditinggalkan apalagi yang lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rumiyah?  Abdullah mem