Skip to main content

ANJURAN DAN HIKMAH NIKAH DALAM PERSPEKTIF HADITS







 oleh: Kholil Misbach


Pendahuluan

“Seindah-indah orang pacaran tak seindah orang yang menikah” (Mario Teguh)     

    

Berpasang-pasangan merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari untuk keberlangsungan kehidupan, hal ini telah menjadikan ketentuan Allah SWT yang sekaligus sebagai pembeda antara mereka dan sang Khalik. Pernikahan dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk melanjutkan kehidupannya. Untuk itu Allah menyematkan kepada manusia rasa ketertarikan kepada lawan jenisnya yang tidak Ia karuniakan kepada salah satu makhluknya yaitu malaikat.

                Posisi institusi nikah dalam kehidupan adalah untuk melestarikan kesempurnaan kehidupan yang telah Allah bangun, kesempurnaan itu adalah keteraturan kehidupan yang merupakan ketetapan-Nya. Keteraturan ini tidak jadi tanpa ada ketundukan dari khitab keteraturan yaitu manusia. Karenanya pernikahan adalah agar pelakunya menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Makalah ini membahas anjuran nikah dan hikmahnya dalam perspektif hadits.  Karena keterbatasan referensi penulis kami hanya membatasi pembahasan satu hadits yang sangat masyhur tentang anjuran nikah, hikmahnya, periwayatan hadits, analisis hadits dan kami tutup dengan kesimpulan.

 

Hadits Anjuran menikah

 - 4778حدثنا ( عمر بن حفص ) حدثنا أبي حدثنا ( الأعمش ) قال حدثني ( إبراهيم ) عن ( علقمة ) قال كنت مع عبد الله فلقيه عثمان بمنى فقال يا أبا عبد الرحمان لي إليك حاجة فخليا فقال عثمان هل لك يا أبا عبد الرحمان في أن نزوجك بكرا تذكرك ما كنت تعهد فلما رأى عبد الله أن ليس له حاجة إلى هذا أشار إلي فقال يا علقمة فانتهيت إليه وهو يقول أما لئن قلت ذالك لقد قال لنا النبي يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء      صحيح البخاري

Artinya:” menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh, menceritakan kepada kami ayahku, menceritakan kepada kami al A’masy berkata: telah menceritakan kepadaku Ibrohim dari AlQamah berkata aku bersama Abdullah bertemu Usman di Mina, lalu ia berkata: Wahai Abu Abdurrahman? Aku punya perlu denganmu, lalu keduanya menyepi.Usman berkata maukah wahai Abu Abdurrahman kami nikahkan kamu dengan perawan yang diceritakan kepadamu, tidakkah engkau mengikat janji? Maka ketika ia melihat Abdullah tidak mempunyai ketertarikan tentang keperluan itu, maka ia berkata: Wahai Al Qomah, aku menolaknya. Lalu Alqamah berkata: Jika engkau berkata demikian maka sungguh baginda nabi SAW bersabda: Wahai kaum muda, siapa di antara kalian yang mampu berumah-tangga maka kawinlah. Dan siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa, karena yang demikian itu bisa menjadi perisainya, (HR. Bukhari)

 

Perawi Hadits

 

 

Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Umar bin Hafsh, Umar meriwayatkan hadits dari ayahnya sendiri yaitu Hafsh bin Ghiyats, Hafsh meriwayatkan hadits dari Al A’masy yang nama lengkapnya adalah Sulaiman AlA’masy, Ia meriwayatkan dari Ibrohim an Nakha’I dari AlQamah bin Qais dari Abdullah bin Mas’ud dari  Usman bin Affan dari baginda Nabi saw.  

 

Hadits ini adalah hadits shahih karena ketersambungan perawi-perawinya yang adil dan kuat hapalannya dan termasuk hadits yang dimasukkan ke dalam shahih Bukhari dan Muslim dua kitab yang paling shahih setelah AlQur’an.

Analisis Hadits

Menelaah percakapan antara Sahabat Usman dan Abdullah bin Mas’ud di atas membahas tentang perjodohan. Sebelumnya terdapat pertemuan antara keduanya tentang pembicaraan serupa, maka pertemuan mereka kali ini adalah pertemuan lanjutan untuk meminta jawaban dari Abdullah bin Mas’ud. Melihat sahabatnya Abdullah bin Mas’ud memberi jawaban menolak maka Usman bin Affan meriwayatkan hadits kepada sahabatnya tersebut, harapannya adalah semoga ia bersemangat untuk menikah dan membina rumah tangga.

Sahabat Usman mengajak Abdullah ibnu Mas’ud menyendiri karena ia ingin membicarakan masalah perjodohan yang tidak ada urusannya dengan Alqamah maka setelah melihat Abdullah ibnu Mas’ud  menolaknya, Usman lalu memanggil Alqamah untuk berada kembali dalam satu majlis.[1]

Makna Ba’ah, Shaum, dan Wija`

Para ulama berselisih mengenai makna Ba’ah akan tetapi yang paling shahih maknanya adalah bersetubuh karena mampu menanggung biaya pernikahan. Imam Ash Shan’ani mengatakan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمُرَادِ بِالْبَاءَةِ ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَا الْجِمَاعُ فَتَقْدِيرُهُ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْجِمَاعَ لِقُدْرَتِهِ عَلَى مُؤْنَةِ النِّكَاحِ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ الْجِمَاعَ لِعَجْزِهِ عَنْ مُؤْنَتِهِ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ لِدَفْعِ شَهْوَتِهِ

Artinya: Para Ulama berselisih dalam memaknai Al Ba`ah, yang paling shahih maknanya adalah bersetubuh, jadi maksud hadits di atas: Barang siapa mampu di antara kalian bersetubuh karena mampu menanggung biaya nikah maka hendaklah menikah. Dan barang siapa yang tidak mampu bersetubuh karena tidak mampu menanggung biaya nikah maka hendaklah ia berpuasa untuk mengendalikan nafsunya.[2]

Adapun makna Shaum adalah puasa secara umum yang akan bisa menahan nafsu seseorang dari dorongan berzina.

Kenapa puasa bisa mengendalikan hawa nafsu seseorang? Imam Ash Shan’ani mengatakan dengan mengurangi makanan dan minuman nafsu bisa berkurang, dan karena puasa ada rahasia ilahi yang diberikan Allah dalam ibadah puasa. [3]

            Wija’ menurut imam Ash Shan’ani artinya adalah kebir (alihsha`), karena puasa itu bisa mengurangi gelora syahwat sebagaimana pengebiran.[4]

 

Hukum Nikah

Para Ulama membagi hokum nikah menjadi lima bagian yaitu mubah, sunnah, wajib, makruh dan haram. Hal tersebut dilihat dari kondisi setiap orangnya.

Nikah hukumnya Wajib bagi orang yang mampu akan tetapi takut tidak bisa menahan berbuat zina.

Adapun sunnah bagi orang yang mampu menikah, nafsunya juga mendesak  akan tetapi ia mampu mengendalikannya untuk terjerumus dalam perbuatan zina.

Hokumnya haram bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkan lahir dan batin kepada isterinya serta nafsunya tidak mendesak.

Hukumnya makruh bila seseorang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja isterinya.

Hukumnya bisa mubah jika ia tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan kawin.

Hikmah Nikah

Hikmah-hikmah pernikahan ini sudah dijelaskan oleh AlQur`an dan hadits Nabi saw, dengan mengetahui hikmah-hikmah tersebut akan mendorong seseorang untuk berusaha untuk melaksanakan dengan benar dan penuh rasa sejuk, serta ridlo apapun yang akan ia hadapi setelah itu.

            Secara khusus hikmah pernikahan ini diterangkan dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman:

“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [5]

 

            Dalam hadits di atas juga disebutkan hikmah nikah yaitu bisa lebih menjaga pandangan dan melindungi farji. Pandangan adalah celah iblis untuk menggoda manusia, sedangkan farji itu anggota yang banyak menyeret orang masuk ke neraka.

 

            Perkembangan keluarga yang baik akan membantu memperbesar dan menambah kekukuhan Islam dalam perubahan watak dan pemikiran perkembangan Islam yang lebih kuat, dalam pernikahan dianjurkan sikap jujur dan bertanggung jawab bagi kedua mempelai, dalam mendidik anak juga ada aturan-aturan yang jelas dalam Islam sehingga si anak bisa tumbuh dan berkembak baik fisik, moral dan psikis secara baik.

 

            Beberapa kesimpulan nikah bisa kami rangkum sebagai berikut:

1.      Nikah adalah jalan yang alami dan baik untuk menyalurkan naluri seks manusia.

2.      Nikah adalah sarana mempunyai anak-anak yang shaleh dan shalehah.

3.      Menumbuhkan perasaan kasih sayang yang penuh cinta antara kedua pasangan dan antara kedua orang tua dengan keturunannya.

4.      Adanya tanggung jawab yang mengarah kepada rajin bekerja, bersungguh dan mencurahkan perhatian.

5.      Adanya pembagian tugas antara suami dan isteri sehingga bisa saling melengkapi.

6.      Nikah bisa menyambung silaturrahmi dengan keluarga pasangan sehingga memperkuat hubungan social di masyarakat.

 

KESIMPULAN

Islam memang agama yang sempurna yang Allah berikan sebagai rahmat bagi semesta alam, semua ajarannya adalah baik, mudah, dan mengandung hikmah yang tiada terhingga. Termasuk di dalamnya syariat menikah yang bisa memupuk rasa kasih sayang sesame umat manusia ini.

 

 

Wallahu A’lam Bish Shawab



[1] Syarah Sunan An Nasa`I jilid 4 halaman 459 versi Maktabah Syamilah

[2]  Subulus Salam karya Imam Ash Shan’ani kitabun Nikah hal 109, Penerbit Dahlan Bandung Indonesia

[3] Item

[4] Item

[5] QS. Ar Rum 31


Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rumiyah?  Abdullah mem