Skip to main content

ANTISIPASI ISU SARA DALAM PILGUB JATIM, 2018

Oleh: Izzuddin Al Qosam

Mahasiswa Fakultas ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya



            Ketika berbicara mengenai isu sara memang sudah tidak asing lagi bagi kita, apa lagi bagi seseorang yang memang sudah berkecimbung di dalam dunia politik. Karena memang isu sara menjadi salah satu perbincangan yang seakan-akan tidak pernah ada habisnya, apa lagi pada saat menjelang pelaksanaan pemilihan umum, termasuk dalampemilihan kepala daerah(Pilkada) yang kerap sekali diwarnai dengan adanya isu-isu politik yang berbau SARA, isu sara biasanya digunakan oleh salah satu kontestan politik agar mampu untuk melemahkan lawanya dalam panggung politik dengan memanfaatkan sudut pandang perbedaan Identitas seperti; Suku, Agama, Ras yang di anut oleh sebagian besar masyarakat indonesia. serta mendapatkan suara yang lebih dari masyarakat yang memiliki identitas Suku, Agama Ras, Antar golonganyang sama dengannya. Sehingga lawanya akan kalah dan memperoleh jumlah perolehan suara yang lebih sedikit.
            Isu sara ini tergolong salah satu isu yang berbahaya jika diterapkan atau di peraktekan di dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, karena isu sara dapat menyebarkan kebencian, memecahkan persatuan serta dapat memperburuk kehidupan sosial dalam masyarakat. Sehingga dampak yang akan ditimbulkan adalah adanya konflik yang terjadi antar masyarakat yang memiliki perbedaan terhadap identitas Suku, Agama, Ras, Antar golongan. Hal paling buruk yang akan terjadi dalam keadaan ini adalah masyarakat akan terlupakan terhadap tujuan utama mereka melakukan pemilihan kepala daerah yaitu untuk menentukan seorang pemimpin yang benar-benar pantas serta memiliki kemampuan dan kualitas yang telah memenuhi syarat sehingga ketika dia telah terpilih maka dia akan dapat menjalankan kepemimpinanya dengan maksimal.
            Sebentar lagi di jawa timur akan di laksanakan pemilihan kepala daerah, yaitu pemilihan calon gubenur dan calon wakil gubenur jawa timur. Dalam kondisi saat ini rawan sekali para calon gubenur dan calon wakil gubenur menggunakan Isu SARA untuk melemahkan lawan-lawanya. Jadi sudah menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk dari penyelenggara pemilihan umum, lembaga Komisi Pemilihan Umum dan seluruh masyarakat indonesia yang sudah terdaftar sebagai pemilih 2018 supaya dapat mengantisipasi dan menghindari terjadinya persebaran Isu SARA dalam pilgubjatim 2018. Oleh karena itu antisipasi terhadap Isu SARA harus dilakukan dengan maksimal mengingat bahwa bahaya yang ditimbulkan sangatlah berbahaya dan dapat mengancam terhadap kebaerhasilan pilgub jatim 2018 nanti. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi adanya Isu SARA dalam pilgubjatim 2018 yaitu:
a.       Isu SARA dalam pilgubjatim 2018 dapat di antisipasi dengan adanya Pendidikan Politik oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum terhadap masyarakat yang akan memilih dalam pilgub jatim 2018 mendatang.
b.      Selain itu usaha kedua yang dapat di lakukan untuk mengantisipasi adanya Isu SARA dalam pilgub 2018 adalah penegakan hukum Pidana dalam Pilkada.Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwajib menjadi salah satu alternatif paling baik untuk memberikan sanksi sekaligus sebagai tindakan pencegahan terhadap praktik penghinaan dengan menggunakan isu SARA. Dalam hal ini semakin cepat proses penegakan hukum terkait SARA menjadi wujud komitmen semua pihak dan akan terjadi saling kontrol antar pasangan calon. Penghormatan terhadap proses dan keputusan pengadilan atas pelanggaran pidana tersebut dapat meminimalisir isu-isu SARA yang akan berkembang dalam pilgub jatim 2018 mendatang.
Demikian ulasan mengenai beberapa bahaya Isu SARA serta cara yang dapat diterapkan untuk mengantisipasi adanya Isu SARA dalam pilgub jatim 2018 mendatang. Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat agar secara bersama-sama menghindari praktik Isu SARA dalam pilgub jatim 2018 untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

BACA OPINI PILKADA DAN OPINI PUBLIK

Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

ABU HANIFAH DAN TUKANG ROTI

Suatu saat Abu Hanifah duduk di masjid, karena saking lamanya duduk hingga penjaga masjid yang tidak tahu bahwa ia Abu Hanifah menyuruh beliau keluar.Beliaupun enggan keluar beliau bertanya kenapa masjid harus ditutup? penjaga masjid ini mengatakan: Karena perintah setelah shalat masjid harus ditutup, beliau bertanya lagi: Lalu aku kemana kalau keluar dari masjid? Ya terserah anda kata penjaga masjid, Abu Hanifahpun keluar masjid dan duduk di depan pintu masjid. Melihat Abu Hanifah duduk di depan pintu masjid penjaga masjid itu marah dan mengatakan: Kenapa kau masih di sini, iapun menyuruh beliau pergi dan menyeret beliau di tengah jalan. Lalu lewatlah seorang penjual roti, sang penjual roti ini mengatakan kepada beliau tanpa mengetahui bahwa beliau Abu Hanifah: Anda orang asing, maukah kamu menginap semalam di rumahku? Beliaupun mengangguk. Abu Hanifah sang ulama besar ini seperti kebiasaan jarang tidur malam, di malam itu sang penjual roti lagi mempersiapkan adonan, sambi