Skip to main content

ZAKAT FITRAH Pembayaran dan distribusinya

oleh: Kholil Misbach

Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan oleh setiap orang dari kaum muslimin yang masih hidup sebelum malam hari raya idul Fitri. ia adalah sebagai zakat membersihkan diri karena mensyukuri penciptaan manusia yang fitrah.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang memenuhi syarat berikut:
Pertama: Beragama Islam, maka tidak wajib zakat orang kafir sebanyak apapun kekayaannya.
kedua; karena terbenamnya matahari di akhir bulan Romadlon, barang siapa masih hidup hingga akhir bulan Romadlon lalu setelah matahari terbenam ia meninggal maka ia wajib dizakati, adapun orang yang lahir setelah terbenam matahari di akhir bulan Romadlon maka ia tidak wajib zakat fitrah.

Ketiga; mempunyai kelebihan bahan makanan, barang siapa mempunyai kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya yang ditanggungnya maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Seseorang wajib membayar zakat fitrah dirinya dan orang yang dinafkahinya, jadi suami harus membayar zakat fitrah dirinya, istri dan anak-anaknya. sedangkan si istri tidak wajib membayar zakat suaminya.

(JASA PENULISAN ARTIKEL)

Berapa yang harus dibayarkan?

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu Sha' dari bahan pokok makanan negeri orang tersebut. misalnya kalau di negara kita ya beras, kalau di negara Arab ya gandum, kalau di papua ya bisa sagu, jagung dsb

1 Sha' itu sama dengan 5 1/3 Kati yang ada di negeri Irak atau sekitar 2,5 Kg.

BERSAMBUNG

Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

ABU HANIFAH DAN TUKANG ROTI

Suatu saat Abu Hanifah duduk di masjid, karena saking lamanya duduk hingga penjaga masjid yang tidak tahu bahwa ia Abu Hanifah menyuruh beliau keluar.Beliaupun enggan keluar beliau bertanya kenapa masjid harus ditutup? penjaga masjid ini mengatakan: Karena perintah setelah shalat masjid harus ditutup, beliau bertanya lagi: Lalu aku kemana kalau keluar dari masjid? Ya terserah anda kata penjaga masjid, Abu Hanifahpun keluar masjid dan duduk di depan pintu masjid. Melihat Abu Hanifah duduk di depan pintu masjid penjaga masjid itu marah dan mengatakan: Kenapa kau masih di sini, iapun menyuruh beliau pergi dan menyeret beliau di tengah jalan. Lalu lewatlah seorang penjual roti, sang penjual roti ini mengatakan kepada beliau tanpa mengetahui bahwa beliau Abu Hanifah: Anda orang asing, maukah kamu menginap semalam di rumahku? Beliaupun mengangguk. Abu Hanifah sang ulama besar ini seperti kebiasaan jarang tidur malam, di malam itu sang penjual roti lagi mempersiapkan adonan, sambi