Skip to main content

Berwudlu dengan Air Yang kena polusi

oleh: KHOLIL MISBACH

Sebenarnya masalah air (Al Ma`) sudah dibahas ulama berabad-abad yang lalu, hukum-hukum dari para ulama inipun menurutku masih sangat relevan dengan jaman sekarang tinggal pengembangan dan analoginya.


Sungguh sangat hebat ulama dahulu, masalah kecil seperti air bejana besi yang dipanaskan matahari mereka berani menghukuminya adapun sekarang air-air yang tercemar jarang sekali ulama kita yang mengangkatnya ke permukaan.





Adapun hukum air yang kena polusi merupakan sama pembahasannya dengan air bejana besi yang dipanaskan, air ini hukumnya makruh kalau untuk bersuci, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit kusta.

Saya sangat setuju sekali pendapat imam Syafii yang mengatakan: Air yang dipanaskan dengan matahari (Ma` Musyammas) hukumnya makruh jika menurut tabib hal itu bisa menyebabkan penyakit. Jikalau tabib mengatakan tidak apa2 maka hukumnya boleh.

Begitu juga Air polusi, air itu hukumnya makruh digunakan bersuci jikalau tabib mengatakan bahayanya, jika tidak maka hukumnya tidak makruh.

Jadi sebuah hukum modern tidak bisa diputuskan hukumnya langsung oleh ulama tanpa mereka bertanya terdahulu bagi ahlinya, mau hukum bursa efek ulama harus bertanya dulu kepada ekonom, karena tidak boleh memutuskan sebuah hukum tanpa tahu betul hakikat permasalahannya.

Ala Kulli Hal, tidak ada perbuatan manusia kecuali ada hukumnya, dan ulama yang takut kepada Allah-lah tempat bertanya. Wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rumiyah?  Abdullah mem