Skip to main content

PERKAWINAN BANGSA ARAB JAHILIAH

Manusia begitu juga semua makhluk hidup di dunia ini melakukan perkawinan untuk melangsungkan hidupnya. Adapun jenis-jenis perkawinan dan adat istiadat sebuah bangsa selalu berubah. Begitu juga dengan bangsa Arab. berikut beberapa perkawinan masa Jahiliah:

Perkawinan Syar'i

Walaupun baginda Nabi Muhammad saw belum diutus akan tetapi sebagian bangsa Arab masih ada yang memeluk ajaran-ajaran nabi sebelumnya. perkawinan merekapun disesuaikan dengan ajaran nabi-nabi sebelumnya, contoh nikah syar'i ini adalah perkawinan Abdullah dan Aminah yang melahirkan tokoh yang paling mulia Muhammad saw.
Baginda Nabi saw pernah bersabda: AKu dilahirkan dengan nikah dan tidak dengan sifah (zina).


nikah Syighar

Kawin Syigar ialah kawin tukar-menukar anak. Dalam perkawinan ini, si A mengawinkan anak perempuannya kepada si B, dengan syarat si B harus mengawinkan anak perempuannya kepada si A. Tetapi, dalam perkawinan ini, kedua-duanya tidak memakai mas kawin.



Dalam perkawinan Syighar ini tidak hanya dilakukan oleh sang ayah terhadap anak perempuannya saja, tetapi dilakukan oleh saudara lelakinya terhadap saudara perempuannya yang berada di bawah kekuasaannya. Jadi, kawin Syighar itu bukan hanya bertukar anak, tetapi bertukar saudara.

Perkawinan ini telah dihapus oleh Islam setelah agama tersebut datang,karena benar-benar telah merendahkn martabat wanita dan juga melanggar perikemanusiaan. Betapa tidak, wanita diperlakukan sedemikian rupa, dapat dipertukarkan menurut kehendk mau lelaki, yang seakan-akan jiwa kaum wanita itu dipandangnya ibarat benda yang tidak bernyawa. Dalam perkawinan ini, jelaslah kaum wanita yang menjadi korban dari adat kebiasaan yang jelek dan buruk.

Jika dilihat dari segi moral, maka perkawinan semacam ini tidaklah sepatutnya, mereka akan mengakui kekejiannya dan keburukan adat kebiasaan semacam itu.

Kawin Sifah



Kawin Sifah adalah kawin yang tidak menurut peraturan agama atau katakanlah; perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur. Perkawinan Sifah ini berlaku sejak zaman Jahiliah, hingga sekarang ini. Bahkan tumbuh dengan suburnya dengan berbagai macam bentuk dan aturan yang lebih maju lagi.

Di zaman Jahiliyah, perkawinan Sifah itu ialah orang laki-laki datang kepada wanita yang hendak dicampuri dirinya dengan tidak menolak siapapun lelaki itu. Di depan pintu rumah-rumah wanita-wanita itu telah ditaruh bendera sebagai tanda bahwa mereka telah siap menerima tamu lelaki yang berhajat kepadanya. Apabila di antara wanita itu ada yang melahirkan anak, maka dipanggillah seorang dukun untuk kemudian diperiksalah para lelaki yang pernah bersenggama dengannya.

Setelah dilihat dan diperiksa dengan teliti raut muka anak dan lelaki yang pernah menggaulinya itu, dan terdapat ada kesamaan atau kemiripan dari salah seorang di antara mereka, lalu diserahkan anak itu kepadanya, dengan catatan ia tidak boleh menolak.

Menurut keterangan lain, bahwa yang dinamakan kawin Sifah itu ialah, orang-orang Arab di zaman Jahiliah biasa melakukan perkawinan secara liar dengan wanita-wanita budakl, tidak dengan wanita merdeka. Tetapi, setelah agama Islam datang, maka perkawinan semacam ini telah dihapus, mengingat perkawinan ini telah merendahkan derajat wanita dan menginjak-injak kehormatannya.


Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rumiyah?  Abdullah mem