Skip to main content

Labelisasi Halal Apakah masih diperlukan

Labelisasi Halal merupakan hal yang urgen supaya umat Islam terhindar dari makanan-manan yang haram, seperti babi dan Anjing. MUI sendiri sudah melakukan banyak sekali labelisasi makanan di Indonesia, bahkan dulu pernah ketua MUI mengiklankan susu Dancow. Lalu hak paten siapakah labelisasi halal tersebut, apakah milik MUI saja, ataukah DEPAG, ICMI, NU, MUhammadiyah juga punya hak yang sama dalam labelisasi.

kalau setiap lembaga punya panitia labelisasi halal dikhawatirkan akan terjadi kontradiksi dalam satu label makanan. Adapun menurut MUI Solo menolak akan adanya labelisasi ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo tidak setuju terhadap pemberlakuan labelisasi halal terhadap produk makanan. Pasalnya, hal itu tidak menjamin kehalalan suatu makanan sampai pada tingkat molekuler



Demikian diutarakan Ketua MUI Solo, Zaenal Arifin Adnan saat ditemui dalam acara pengajian Ahad Pagi di Gedung Majlis Tafsir Al-Quran (MTA) Surakarta, Minggu (11/4). Menurutnya, pembuktian halal tidak hanya teknis seperti cara penyembelihan saja. Tapi harusnya sampai pada tingkat pembuktian molekuler.

Sayangnya, hingga saat ini belum ditemukan suatu alat yang dapat membedakan suatu makanan/minuman memiliki zat dari babi sampai pada tingkat molekuler. "Kami takut untuk mengiyakan labelisasi halal. Takut disalahgunakan dan resikonya cukup besar. Nanti yang seharusnya haram malah dianggap halal," kata Zaenal.

Lantaran belum adanya alat pendeteksi tingkat molekuler suatu makanan, pria yang juga seorang dokter spesialis penyakit dalam ini menilai pengeluaran label halal tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga jika pada kenyataannya ada ulama yang mengeluarkan label halal itu, maka harus mempertanggungjawabkannya sendiri pada Allah.

"Ulama tidak dapat bertanggung jawab sampai molekuler. Itu hanya kemampuan dari suatu alat yang dapat mendeteksinya," tegasnya.

Adanya labelisasi halal itu, lanjutnya, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Hal ini tak terlepas dari kebutuhan label halal tidak hanya datang dari kalangan umat muslim. Permintaan label halal kebanyakan berasal dari kalangan non muslim.

Selama ini MUI Solo sendiri hanya mengeluarkan label halal mengenai penyembelihannya saja tidak termasuk kandungan zat yang ada di dalam makanan itu. Setelah itu dikeluarkan sertifikat yang menjelaskan bahwa cara penyembelihan sudah sesuai dengan syariat.

"Yang meminta label halal kebanyakan dari orang non muslim. Kalau orang muslim tentunya sudah tahun mana yang halal atau tidak," paparnya sambil menambahkan untuk setiap bulan MUI Solo menerima sekitar 10 permintaan labelisasi halal terkait dengan penyembelihannya.

Zaenal menambahkan, penilaian halal pada makanan cukup dilihat dari siapa yang membuatnya. Dia menggambarkan bahwa jika sebuah pabrik makanan memiliki karyawan semua muslim maka sudah dipastikan halal. "Tapi kalau kemungkinan mereka juga membuat makanan dari bahan tidak halal, ya biar bertanggung jawab sendiri kepada Allah," tegasnya.


Comments

Popular posts from this blog

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rum...

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t...

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)