Skip to main content

Jangan Memperolok Masyarakat Demi Satu Tujuan

Oleh IGB Dharmada

Banyak cara untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Itu memang wajar dilakukan oleh siapa pun, baik itu mengatasnamakan perseorangan maupun mengatasnamakan kelompok ataupun organisasi politik tertentu.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini terbentuk atas dasar hukum yang pasti serta berlaku untuk siapa saja di NKRI. Tidak ada satu badan ataupun pejabat serta organisasi apa pun yang tidak tunduk pada aturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia. Semua tanpa pilih kasih harus tunduk pada hukum dan undang-undang yang berlaku alias tidak ada yang kebal terhadap hukum. Seandainya toh ada yang kebal hukum itu semata-mata ulah oknum dan bukan kesalahan sistem yang berlaku. Karena itu oknum yang mempergunakan kesempatan dan kewenangan yang ada pada dirinya untuk kepentingan dirinya sendiri, sepantasnya oknum tersebut dipertanyakan atau harus mempertanggungjawabkannya menurut aturan yang ada pula.

Sama halnya kalau ada lembaga/badan atau orang seperti calon anggota legislatif maupun yang sudah duduk di lembaga legislatif berkampanye maupun mensosialisasikan ataupun merencanakan memperjuangkan bebotoh. Mereka -- oknum-oknum tersebut -- sudah seharusnya mempertanggungjawabkannya menurut peraturan dan hukum yang ada. Apanya yang akan diperjuangkan? Bebotoh-nya? Atau semata-mata menginginkan suara bebotoh agar oknum-oknum caleg tersebut dipilih dalam Pemilu 2009 mendatang?



Kalau anggota legislatif ataupun calon legislatif akan memperjuangkan bebotoh, menurut saya itu keliru besar. Kenapa itu keliru, karena sudah jelas-jelas hal itu (memperjuangkan bebotoh) melanggar peraturan dan undang- undang yang ada dan masih berlaku dewasa ini. Bahkan hal ini memperolok masyarakat demi pencapaian satu tujuan, dan itu bukanlah hal terpuji. Karena hal itu merupakan pelanggaran dan tidak mungkin akan terkabulkan oleh siapa pun.

Kalau bebotoh itu tetap akan diperjuangkan agar bisa bermain judi dan dihalalkan secara hukum, mestinya caleg dan anggota DPR yang masih aktif memperjuangkan dulu revisi undang-undang yang terkait dengan pelarangan berjudi tersebut. Atau bahkan memperjuangkannya agar UU tersebut dicabut demi judian. Ini baru betul-betul perjuangan yang patut diacungi jempol.

Menurut pendapat saya walaupun saya bukan orang politik --tetapi tetap mengamati perkembangan politik di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Bali sendiri -- tidak perlu membuat sensasi yang tak masuk logika. Seandainya ingin meraup suara yang banyak kenapa tidak melakukan program yang sederhana tetapi bermutu dan memungkinkan untuk diimplementasikan? Ini akan jauh lebih bijaksana dan terpandang daripada janji-janji yang tidak bisa dilaksanakan karena melanggar hukum positif. Bahkan, apa yang dilakukan itu bisa merupakan bumerang kalau janji-janji tersebut kosong belaka. Jika demikian, mengajarkan kebohongan publik itu tidak baik.

Bagi caleg yang akan berkampanye hendaknya memperjuangkan sesuatu yang bisa diterima publik dan tidak melanggar hukum.



Penulis, pensiunan pegawai negeri pada Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali

Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rumiyah?  Abdullah mem