Skip to main content

Saddu Dzarai’, Relevansi dan sebuah Solusi

Saddu Dzarai’, Relevansi dan sebuah Solusi
Oleh: Kholil Misbach, Lc
Anda munkin pernah mendengar kisah seorang ahli ibadah dari Bani Israel yang terjerumus ke dalam dosa besar? Mula-mula ia hanya memandang seorang perempuan yang menjadi pasiennya, lalu ia mengajak bicara, berzina, membunuh, berbohong dan akhirnya ia harus mati dengan bersujud kepada Iblis.
Itulah kemaksiatan, banyak jalan menuju kemaksiatan (khuthuwat asy Syayathin) yang setiap orang mukmin dilarang mengikutinya. Kemaksiatan sendiri kalau tidak dicegah niscaya akan menjalar kepada kemaksiatan-kemaksiatan yang lainnya. Sebagai contoh perjudian kalau tidak dicegah akan menimbulkan permusuhan, pembunuhan dan melalaikan dari dzikir kepada Allah SWT. Begitu juga perzinaan akan dapat menimbulkan permusuhan bahkan bisa menjadi pembunuhan, berapa banyak janin-janin yang tak berdosa harus tewas karena dosa perzinaan ini.


Untuk itulah para ulama menetapkan kaidah Saddu Dzarai’ sebagai tindakan preventi f untuk mencegah perbuatan dosa walaupun asalnya diperbolehkan. Lalu apa sih Saddu Dzarai’?
Saddu Dzarai’ secara bahasa berasal dari kata Saddu (membendung atau menyekat) dan kata Dzarai’ yang merupakan jamak darikata Dzari’ah yang berarti wasilah atau sarana.
Aadpun definisi Saddu Dzarrai’ adalah mencegah dan menyekat jalan yang menuju kemaksiatan. Jalan yang menuju dosa hukumnya dosa juga. Saddu Dzarai’ ini sudah dijadikan ulama sebagai sumber hukum selain Al Qur`an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas. Ia sebanding dengan Istihsan, Istishhab, Mashalih Mursalah, Urf dan kaidah fikih.
Sumber dari Saddu Dzrarai’ ini adalah Al Qur`an dan Hadits Nabi saw.
Dalam Al Qur’an Allah mencegah kaum muslimin untuk mencaci orang-orang yang menyembah selain Allah karena dikhawatirkan akan membuat mereka mencaci Allah SWT. (lihat Surat al An’am ayat 108)
Allah juga melarang seorang perempuan menggerincingkan gelang-gelang kakinya karena khawatir akan memitnah kaum lelaki. (an Nur ayat 31).
Dan Allah juga melarang perempuan terlalu menundukkan dan melemahkan suaranya sehingga membuat orang-orang yang hatinya sakit menjadi terfitnah. (al Ahzab 32)
Adapun dari Sunnah banyak sekali, di antaranya adalah baginda Nabi saw melarang membunuh kaum Munafik padahal mereka musuh Islam yang paling berbahaya karena dikhawatirkan orang-orang akan mengecam Nabi saw dan mengatakan baginda Nabi saw telah membunuh Sahabatnya sendiri.
Beliau saw juga melarang seseorang membeli sedekahnya sendiri karena khawatir harta yang telah diberikan kepada Allah kembali lagi kepadanya.
Beliau juga melarang seseorang menimbun dan memonopoli harta, sabda beliau artinya: Tidak memonopoli kecuali orang salah. Padahal menyimpan harta sendiri asalnya boleh tapi ia dapat menjadi haram karena bisa menyempitkan kehidupan manusia.
Menurut saya termasuk menimbun harta ini mungkin menimbun dolar, spekulan mata uang asing ketika negara sedan mengalami krisis akut. Begitu juga dengan menimbun BBM ketika masyarakat antri panjang di POM bensin.
Banyak sekali hadits-hadits Shahih yang mengharamkan perkara-perkara yang asalnya diperbolehkan karena dikhawatirkan akan menyebabkan mafsadah dan madzarrat. Muhammad Abu Zahrah membagi perbuatan yang menuju mafsadah ini menjadi empat jenisnya.
Pertama; Perbuatan yang menyebabkan mafsadah secara pasti (qath’iy). Hal ini seperti menggali sumur di pinggir jalan raya, maka hukumnya haram dan terlarang menurut ijmak kaum muslimin.
Kedua; Perbuatan yang menyebabkan mafsadah akan tetapi jarang-jarang terjadinya (nadir).
Seperti menanam anggur, buah anggur bisa dijadikan minuman keras juga. Akan tetapi menanam, menjual dan mengkonsumsi anggur diperbolehkan walaupun bisa dijadikan minuman keras akan tetapi manfaatnya jauh lebih besar daripada madzaratnya.
Ketiga; Perbuatan yang menyebabkan mafsadah menurut dugaan dan prediksi yang kuat (Ghalabat ad Dzann). Hukum dari perbuatan ini haram juga karena dapat membahayakan menurut dugaan secara kuat. Seperti menjual senjata di masa fitnah, hal ini diharamkan karena akan menambah fitnah menjadi semakin besar.
Keempat: Perbuatan yang menyebabkan mafsadah lebih besar kemungkinannya. Seperti jual beli yang bisa menyebabkan riba dengan membayar uang muka sedikit saja. Hukum jenis keempat ini diperbolehkan menurut Abu Hanifah dan imam Syafi’i . adapun imam Malik dan imam Ahma menyatakan perbuatan itu haram hukumnya.
Demikianlah Saddu Dzara’i ia asalnya boleh lalu diharamkan karena menjaga dari perbuatan maksiat. Apa yang diharamkan karena saddu Dzarai’ diperbolehkan ketika diperlukan dan jauh dari akibat-akibat kemaksiatan. Untuk itulah kita membaca bahwa ulama membagi hukum nikah yang menjadi sunnah Nabi saw menjadi lima hukum. Nikah bisa haram kalau didalamnya ada niat mendzalimi dan merusak salah satu pihak.
Terakhir dengan mengaplikasikan Saddu Dzarai’ seseorang akan menuai banyak hikmah di antaranya ia akan menjadi orang wara’ yang menjaga diri dari hal-hal yang menyebabkan kemaksiatan walaupun perbuatan itu asalnya mubah. Dengan Saddu Dzara’i kemaksiatan tidak akan menjalar kemana-mana.
Untuk itulah segala jenis kegiatan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan, kemaksiatan dan kegiatan makar perlu dicegah. Bisnis remang-remang, diskotik, tempat-tempat penimbunan barang dan kegiatan yang mengganggu integritas NKRI perlu dimonitor dengan seksama guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahu A’lam



Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rumiyah?  Abdullah mem