Pemerintah sebelum melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji indonesia harus melakukan persiapan-persiapan yang diamanatkan uu no 8 tahun 2019 pasal 11 yaitu
1. menetapkan dan melakukan pengisian kuota
2. menetapkan BPIH
3. menyiapkan akomodasi, transportasi, konsumsi dan kesehatan bagi jamaah haji
4. mempersiapkan pengurusan dokumen
5. menetapkan PPIH
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif