oleh Kholil Misbach, Lc Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa kemadhorotan itu dihilangkan (Adl Dlororu Yuzalu), segala bentuk maksiat, dekadensi moral, bahkan batu di jalan raya yang membahayakan harus dihilangkan sehingga tidak ada lagi kemadlorotan lagi. akan tetapi untuk merubah kemungkaran, bahaya dan segala yang madlarat tidak boleh asal-asalan dengan kasar, dengan kekerasan dan dengan cara-cara yang mendatangkan bahaya yang lebih besar. kalau hal ini dilakukan maka bagaikan menghilangkan lalat dengan cara menembaknya dengan meriam dan mortir, yang jadi malah kehancuran yang lebih besar. untuk itulah datang kaidah fikih penjelas dari kaidah di atas dengan ditambah bahwa kemadlorotan itu tidak dihilangkan dengan kemadlorotan yang semisalnya.( Adl Dlororu la Yuzalu bimitslihi). jadi segala amar makruf nahi mungkar harus dilakukan dengan cara yang baik, memperbaiki sesuatu dengan cara yang baik, mendidik anak dengan cara yang lembut dan sebagainya. adapun mengh...
Untuk hidup perlu ilmu, dengan ilmu itulah manusia bisa hidup dengan baik di dunia dan akhirat