Skip to main content

Posts

Showing posts with the label fikih

Berwudlu dengan Air Yang kena polusi

oleh: KHOLIL MISBACH Sebenarnya masalah air (Al Ma`) sudah dibahas ulama berabad-abad yang lalu, hukum-hukum dari para ulama inipun menurutku masih sangat relevan dengan jaman sekarang tinggal pengembangan dan analoginya. Sungguh sangat hebat ulama dahulu, masalah kecil seperti air bejana besi yang dipanaskan matahari mereka berani menghukuminya adapun sekarang air-air yang tercemar jarang sekali ulama kita yang mengangkatnya ke permukaan. Adapun hukum air yang kena polusi merupakan sama pembahasannya dengan air bejana besi yang dipanaskan, air ini hukumnya makruh kalau untuk bersuci, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit kusta. Saya sangat setuju sekali pendapat imam Syafii yang mengatakan: Air yang dipanaskan dengan matahari (Ma` Musyammas) hukumnya makruh jika menurut tabib hal itu bisa menyebabkan penyakit. Jikalau tabib mengatakan tidak apa2 maka hukumnya boleh. Begitu juga Air polusi, air itu hukumnya makruh digunakan bersuci jikalau tabib mengatakan bah...