baginda Nabi Muhammad saw melarang dua macam jual beli, dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah melarang jual beli hashah dan jual beli gharar (HR.Muslim).
Jual beli hashah adalah transaksi dengan perkataan kepada calon pembeli, lemparkanlah kerikil ke baju atau barang dagangannya maka baju atau pakaian yang kena lemparan kerikil itu harus dibeli. hal ini dilarang karena ada unsur penipuan pada harga ataupun yg dijual.
adapun jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung unsur penipuan, seperti barangnya tidak bisa diserahkan, seperti menjual ikan di sungai, menjual barang yang udah hilang, ataupun menjual yang bukan punya penjual seperti menjual mobil tetangga tanpa ijin, dan sebagainya .
di era digital ini banyak sekali transaksi online, jual beli online, bisnis online. lalu bagaimana hukumnya...jawab jikalau syarat rukunnya terpenuhi maka sah jual belinya, salah satu syaratnya ya harus jangan ada penipuan, seperti jual secara online barang dengan spesifikasi bagus teryata yang dikirim kualitas sangat buruk, apalagi uangnya dah ditransfer barangnya tidak dikirim lalu pelakunya lari..ini yang diharamkan dalam jual beli online...wallahu a'lam
Jual beli hashah adalah transaksi dengan perkataan kepada calon pembeli, lemparkanlah kerikil ke baju atau barang dagangannya maka baju atau pakaian yang kena lemparan kerikil itu harus dibeli. hal ini dilarang karena ada unsur penipuan pada harga ataupun yg dijual.
adapun jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung unsur penipuan, seperti barangnya tidak bisa diserahkan, seperti menjual ikan di sungai, menjual barang yang udah hilang, ataupun menjual yang bukan punya penjual seperti menjual mobil tetangga tanpa ijin, dan sebagainya .
di era digital ini banyak sekali transaksi online, jual beli online, bisnis online. lalu bagaimana hukumnya...jawab jikalau syarat rukunnya terpenuhi maka sah jual belinya, salah satu syaratnya ya harus jangan ada penipuan, seperti jual secara online barang dengan spesifikasi bagus teryata yang dikirim kualitas sangat buruk, apalagi uangnya dah ditransfer barangnya tidak dikirim lalu pelakunya lari..ini yang diharamkan dalam jual beli online...wallahu a'lam
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif