Skip to main content

Bai'ul Hashah dan bai'ul Gharar

baginda Nabi Muhammad saw melarang dua macam jual beli, dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah melarang jual beli hashah dan jual beli gharar (HR.Muslim).

Jual beli hashah adalah transaksi dengan perkataan kepada calon pembeli, lemparkanlah kerikil ke baju atau barang dagangannya maka baju atau pakaian yang kena lemparan kerikil itu harus dibeli. hal ini dilarang karena ada unsur penipuan pada harga ataupun yg dijual.
adapun jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung unsur penipuan, seperti barangnya tidak bisa diserahkan, seperti menjual ikan di sungai, menjual barang yang udah hilang, ataupun menjual yang bukan punya penjual seperti menjual mobil tetangga tanpa ijin, dan sebagainya .
di era digital ini banyak sekali transaksi online, jual beli online, bisnis online. lalu bagaimana hukumnya...jawab jikalau syarat rukunnya terpenuhi maka sah jual belinya, salah satu syaratnya ya harus jangan ada penipuan, seperti jual secara online barang dengan spesifikasi bagus teryata yang dikirim kualitas sangat buruk, apalagi uangnya dah ditransfer barangnya tidak dikirim lalu pelakunya lari..ini yang diharamkan dalam jual beli online...wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rum...

Maksimal menggunakan Waktu

Waktu adalah harta paling mahal bagi manusia, kalau sudah habis waktunya kita tidak dapat menambah jatah waktu kita. Untuk itulah para sahabat dulu sangat serius dalam memanfaatkan waktunya. Lihatlah Umar bin Khattab sang Amirul Mukminin yang jarang tidur di waktu siang maupun malam..beliau menjawab alasannya: ان نمت الليل لاضيعن نفسي وان نمت النهار لاضيعن الرعية Artinya: Jika aku tidur malam maka aku telah menyia-nyiakan diriku, dan jikalau aku tidur di waktu siang maka aku telah menyia-nyiakan rakyat. Sebegitu sahabat Nabi saw, begitu juga Abu Bakar Ash Shiddiq. Suatu saat baginda Rasulullah bertanya: Siapakah yang puasa hari ini, aku jawab Abu Bakar, siapa yang menjenguk orang sakit? Aku jawab Abu Bakar, dan siapa yang bersedekah hari ini?aku jawab Abu Bakar. Di waktu pagi saja, Abu Bakar sudah mengamalkan tiga amal kebajikan sebanyak itu. Itulah ciri-ciri hamba-hamba Allah yang selain pemaaf mereka juga beribadah di waktu malamnya. Allah SWT berfirman: والذين يبيتو...

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t...