Istilah nikah sirri pertama kali muncul di Mesir pada permulaan Agustus 1931. Inilah awal tahun diberlakukannya undang-undang perkawinan di Mesir. Nikah sirri dalam perkembangannya menjadi nikah yang tidak tercatat oleh pemerintah atau KUA (Kantor Urusan Agama).
Memang, para ulama terdahulu melegalkan dan merekapun menikah dengan kawin sirri yang tidak tercatat ini tetapi tetap diumumkan ke khalayak ramai dengan mengadakan walimah.
Dengan demikian pada waktu dulu sebagian besar ulama menegaskan bahwa pencatatan sipil pernikahan adalah tidak sah karena mensyaratkan sesuatu yang tidak ada pada syarat nikah, yang paling sah adalah nikah sirri yang diumumkan tersebut.
Akan tetapi masa demi masa, masyarakat sudah berubah, dulu orang memegang agama dengan kuat, pengkhianatan keluarga sedikit, persaksian orang bisa dipertanggung-jawabkan. Sekarang nikah sirri telah menjadi pelampiasan nafsu belaka yang berujung pemutusan hubungan, hingga ada seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang sudah menikah, karena tidak ada catatan sipilnya.
Dengan demikian sungguh hukum pencatatan nikah bisa menjadi wajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang kemungkinan besar terjadi.
Untuk itulah saya setuju nikah sirri yang tidak ada pencatatan dari pemerintah tidak boleh karena berakibat akan keretakan rumah tangga yang merupakan sendi untama dalam masyarakat. Wallahu A'lam
HUKUM NIKAH SIRRI
Memang, para ulama terdahulu melegalkan dan merekapun menikah dengan kawin sirri yang tidak tercatat ini tetapi tetap diumumkan ke khalayak ramai dengan mengadakan walimah.
Dengan demikian pada waktu dulu sebagian besar ulama menegaskan bahwa pencatatan sipil pernikahan adalah tidak sah karena mensyaratkan sesuatu yang tidak ada pada syarat nikah, yang paling sah adalah nikah sirri yang diumumkan tersebut.
Akan tetapi masa demi masa, masyarakat sudah berubah, dulu orang memegang agama dengan kuat, pengkhianatan keluarga sedikit, persaksian orang bisa dipertanggung-jawabkan. Sekarang nikah sirri telah menjadi pelampiasan nafsu belaka yang berujung pemutusan hubungan, hingga ada seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang sudah menikah, karena tidak ada catatan sipilnya.
Dengan demikian sungguh hukum pencatatan nikah bisa menjadi wajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang kemungkinan besar terjadi.
Untuk itulah saya setuju nikah sirri yang tidak ada pencatatan dari pemerintah tidak boleh karena berakibat akan keretakan rumah tangga yang merupakan sendi untama dalam masyarakat. Wallahu A'lam
HUKUM NIKAH SIRRI
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif