oleh: Kholil Misbach, Lc
Ketika aku lagi iseng buka-buka facebook yang telah kusam karena lama gak dibuka, tiba-tiba kutemukan postingan temen akan fatwa haramnya memakai uang yang bentuknya kertas. Fatwa itu dari Indonesia lagi (click sini)
Mungkin ini sebuah wacana baru untuk mengganti mata uang kertas yang sering terpuruk terkena badai krisis, akan tetapi untuk mengatakan haram dalam sebuah hukum perlu dicermati secara mendalam. Imam syafii saja menyebutkan dalam kitabnya al Um dengan kata-kata karihtu yang mengarah pada hukum-hukum haram akan tetapi tidak secara sharih dalam nash-nash Al Qur'an dan Sunnah. Tentunya para ulama harus jeli dan peka serta berhati-hati dalam menetapkan hukum.
Wallahu A'lam
Darel Ifta Mesir
Ketika aku lagi iseng buka-buka facebook yang telah kusam karena lama gak dibuka, tiba-tiba kutemukan postingan temen akan fatwa haramnya memakai uang yang bentuknya kertas. Fatwa itu dari Indonesia lagi (click sini)
Mungkin ini sebuah wacana baru untuk mengganti mata uang kertas yang sering terpuruk terkena badai krisis, akan tetapi untuk mengatakan haram dalam sebuah hukum perlu dicermati secara mendalam. Imam syafii saja menyebutkan dalam kitabnya al Um dengan kata-kata karihtu yang mengarah pada hukum-hukum haram akan tetapi tidak secara sharih dalam nash-nash Al Qur'an dan Sunnah. Tentunya para ulama harus jeli dan peka serta berhati-hati dalam menetapkan hukum.
Wallahu A'lam
Darel Ifta Mesir
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif