Dalam akad nikah seorang calon suami harus menjawab ijab dari wali calon istri..berikut jawabannya..
Saya terima nikah dan kawinnya... Binti ...dengan mas kawin tersebut tunai..
Kenapa dikatakan tunai karena bisa juga mahar dibayar hutang atau tidak tunai..kalau suami meninggal dan mahar belum dibayar maka hukumnya tercatat hutang untuk sang isteri...
Wallahu a'lam
Saya terima nikah dan kawinnya... Binti ...dengan mas kawin tersebut tunai..
Kenapa dikatakan tunai karena bisa juga mahar dibayar hutang atau tidak tunai..kalau suami meninggal dan mahar belum dibayar maka hukumnya tercatat hutang untuk sang isteri...
Wallahu a'lam
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif