Skip to main content

HUKUM WADI'AH ( TITIPAN)

oleh: Kholil Misbach, Lc

Banyak orang sering bepergian atau repot akan barang-barangnya, untuk itulah sebagian mereka menitipkan barang-barang yang akan ia tinggalkan kepada orang yang ia percaya. seperti jikalau kita mau pergi maka kita titipkan burung-burung kita atau binatang piaraan kita kepada tetangga kita, atau saat kita ke kamar kecil lalu kita titipkan tas kita kepada penjaga kamar kecil.
sering kejadian barang yang dititipkan tersebut hilang atau rusak atau mati, lalu bagaimana hukumnya menurut fikih Islam?

titipan dalam istilah fikih disebut dengan Wadii'ah (وديعة) secara bahasa ia berarti meninggalkan, adapun secara epistimologi atau istilah arti wadi'ah adalah:
العقد المقتضى للا ستحفاظ
artinya: Wadi'ah adalah akad yang bertujuan agar dijaga.

Wadiah atau titipan adalah sebuah amanah yang dititipkan kepada orang yang dititipi. orang yang mau dititipi sunnah hukumnya menerima titipan, seperti jika ada seseorang titip kepada kita tolong jagain sepedaku sebentar ya, aku mau ke sungai sebentar..maka kalau kita menerima titipan itu maka kita akan mendapat pahala.

adapun jika tidak ada orang kecuali kita, maka kata sebagian ulama wajib kita menerimanya kecuali ada uzur atau alasan yang tepat.

lalu bagaimana jika barang tersebut hilang atau rusak?

Orang yang dititipi tidak menanggung kehilangan atau kerusakan barang yang ia titipkan kecuali ada keteledoran (at Ta'addi). seperti orang yang dititipi membiarkan burung dengan kurungan terbuka padahal ia tahu pintunya terbuka akan tetapi ia biarkan saja, lalu jika burungnya terbang maka ia wajib menanggungnya. atau burungnya tidak diberi makan dan minum padahal ia sadar tahu burung itu kehabisan makanan dan minuman maka orang yang dititipi wajib menggantinya.

begitu juga jika orang yang titip meminta barangnya lalu yang dititipi menangguhkan dengan sengaja besok-besok, lalu rusak barang tersebut maka ia wajib menggantinya. adapun jikalau ia ada alasan yang benar dalam menangguhkan barang titipannya maka ia tidak wajib menanggung barang titipan yang rusak.

saudaraku begitulah ajaran agama kita ternyata indah bukan, dan merupakan rahmat sekalian alam, tidak ada yang merugikan dan yang dirugikan,,,wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

APAKAH TELUR NAJIS

Apakah Telur Najis oleh: Kholil Misbach, Lc Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan. Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya. Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut: ( فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة (Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci. Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan t...

VATIKANPUN AKAN MENJADI MILIK UMAT ISLAM

oleh: Kholil Misbach, Lc Romawi pada masa terdahulu merupakan negara adidaya yang sangat kuat dan kaya, saking besarnya kekuatan Romawi ini sampai ada surat yang menceritakan kisahnya yaitu surat Ar Rum yang berarti bangsa Romawi, walaupun besar, kuat dan adidaya karena tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad saw maka negeri inipun akan hancur dan ditaklukkan oleh kaum muslimin. semoga Allah menjadikan kita sebagai penakluknya.  Sebuah berita bahagia bagi kaum muslimin bahwa vatikanpun kelak akan menjadi milik kaum muslimin, dalam sebuah riwayat:  Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”  [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]. Dari Abu Qubail berkata: Saat kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu ; Konstantinopel atau Rum...

Terjemah kitab Fathul Wahhab karya Abu Zakaria Al Anshori

 Kitab Ath Thaharah (Bersuci) Kitab secara bahasa adalah menggabungkan dan mengumpulkan, secara istilah adalah nama dari  berbagai kumpulan khusus dari ilmu yang terdiri dari beberapa bab dan pasal biasanya. Thaharah secara bahasa adalah النظافة والخلوص من الادناس  Bersih dan terbebas dari kotoran-kotoran. adapun menurut Syariat thaharah adalah رفع حدث او ازالة نجس او ما في معناهما وعلى صورتهما "Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau sesuai makna keduanya atau sesuai gambarannya seperti tayammum dan mandi-mandi sunnah, tajdidul wudlu (memperbarui wudlu) dan basuhan kedua dan ketiga, semuanya termasuk macam-macam bersuci. (Bersambung)