oleh: Kholil Misbach, Lc
Banyak orang sering bepergian atau repot akan barang-barangnya, untuk itulah sebagian mereka menitipkan barang-barang yang akan ia tinggalkan kepada orang yang ia percaya. seperti jikalau kita mau pergi maka kita titipkan burung-burung kita atau binatang piaraan kita kepada tetangga kita, atau saat kita ke kamar kecil lalu kita titipkan tas kita kepada penjaga kamar kecil.
sering kejadian barang yang dititipkan tersebut hilang atau rusak atau mati, lalu bagaimana hukumnya menurut fikih Islam?
titipan dalam istilah fikih disebut dengan Wadii'ah (وديعة) secara bahasa ia berarti meninggalkan, adapun secara epistimologi atau istilah arti wadi'ah adalah:
العقد المقتضى للا ستحفاظ
artinya: Wadi'ah adalah akad yang bertujuan agar dijaga.
Wadiah atau titipan adalah sebuah amanah yang dititipkan kepada orang yang dititipi. orang yang mau dititipi sunnah hukumnya menerima titipan, seperti jika ada seseorang titip kepada kita tolong jagain sepedaku sebentar ya, aku mau ke sungai sebentar..maka kalau kita menerima titipan itu maka kita akan mendapat pahala.
adapun jika tidak ada orang kecuali kita, maka kata sebagian ulama wajib kita menerimanya kecuali ada uzur atau alasan yang tepat.
lalu bagaimana jika barang tersebut hilang atau rusak?
Orang yang dititipi tidak menanggung kehilangan atau kerusakan barang yang ia titipkan kecuali ada keteledoran (at Ta'addi). seperti orang yang dititipi membiarkan burung dengan kurungan terbuka padahal ia tahu pintunya terbuka akan tetapi ia biarkan saja, lalu jika burungnya terbang maka ia wajib menanggungnya. atau burungnya tidak diberi makan dan minum padahal ia sadar tahu burung itu kehabisan makanan dan minuman maka orang yang dititipi wajib menggantinya.
begitu juga jika orang yang titip meminta barangnya lalu yang dititipi menangguhkan dengan sengaja besok-besok, lalu rusak barang tersebut maka ia wajib menggantinya. adapun jikalau ia ada alasan yang benar dalam menangguhkan barang titipannya maka ia tidak wajib menanggung barang titipan yang rusak.
saudaraku begitulah ajaran agama kita ternyata indah bukan, dan merupakan rahmat sekalian alam, tidak ada yang merugikan dan yang dirugikan,,,wallahu a'lam
Banyak orang sering bepergian atau repot akan barang-barangnya, untuk itulah sebagian mereka menitipkan barang-barang yang akan ia tinggalkan kepada orang yang ia percaya. seperti jikalau kita mau pergi maka kita titipkan burung-burung kita atau binatang piaraan kita kepada tetangga kita, atau saat kita ke kamar kecil lalu kita titipkan tas kita kepada penjaga kamar kecil.
sering kejadian barang yang dititipkan tersebut hilang atau rusak atau mati, lalu bagaimana hukumnya menurut fikih Islam?
titipan dalam istilah fikih disebut dengan Wadii'ah (وديعة) secara bahasa ia berarti meninggalkan, adapun secara epistimologi atau istilah arti wadi'ah adalah:
العقد المقتضى للا ستحفاظ
artinya: Wadi'ah adalah akad yang bertujuan agar dijaga.
Wadiah atau titipan adalah sebuah amanah yang dititipkan kepada orang yang dititipi. orang yang mau dititipi sunnah hukumnya menerima titipan, seperti jika ada seseorang titip kepada kita tolong jagain sepedaku sebentar ya, aku mau ke sungai sebentar..maka kalau kita menerima titipan itu maka kita akan mendapat pahala.
adapun jika tidak ada orang kecuali kita, maka kata sebagian ulama wajib kita menerimanya kecuali ada uzur atau alasan yang tepat.
lalu bagaimana jika barang tersebut hilang atau rusak?
Orang yang dititipi tidak menanggung kehilangan atau kerusakan barang yang ia titipkan kecuali ada keteledoran (at Ta'addi). seperti orang yang dititipi membiarkan burung dengan kurungan terbuka padahal ia tahu pintunya terbuka akan tetapi ia biarkan saja, lalu jika burungnya terbang maka ia wajib menanggungnya. atau burungnya tidak diberi makan dan minum padahal ia sadar tahu burung itu kehabisan makanan dan minuman maka orang yang dititipi wajib menggantinya.
begitu juga jika orang yang titip meminta barangnya lalu yang dititipi menangguhkan dengan sengaja besok-besok, lalu rusak barang tersebut maka ia wajib menggantinya. adapun jikalau ia ada alasan yang benar dalam menangguhkan barang titipannya maka ia tidak wajib menanggung barang titipan yang rusak.
saudaraku begitulah ajaran agama kita ternyata indah bukan, dan merupakan rahmat sekalian alam, tidak ada yang merugikan dan yang dirugikan,,,wallahu a'lam
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif