Assalamualaikum
Nderek tanglet poro Yai, lan asatidz....
apa hukumnya seorang istri mengajukan gugatan cerai ke hakim dikarenakan tidak mencinta suami ?
dan gimana jika hakim mengabulkan gugatannya ?
sedangkan suami gak ingin menceraikan sang istri
Sekarang, hal semacam ini sangat banyak terjadi dimasyarakat..
mohon pencerahannya....
Matur sembah nuwun...
jawab
Pernikahan adalah anugerah dari Allah dan sebaik-baik jalan untuk membina rumah tangga, untuk itulah pernikahan harus dipertahankan sedemikian rupa walau aral menghadang dan badai menghantam serta ombak menerjang.
Untuk itulah Islam sangat membenci perceraian, perceraian adalah aib, madharat dan kesusahan serta keretakan dalam rumah tangga.
walaupun demikian Islam memperbolehkan perceraian jikalau ada kemadharatan atau bahaya yang lebih besar dari perceraian.
Oklah, taruhlah jikalau ada seorang suami yang tampan, kaya raya, selalu memberi belanja cukup, hatinya baik, tata bicaranya lembut, sangat sayang mertua, tidak korupsi, baik sama tetangga, pokok
nya suami ideal,,,akan tetapi satu saja cacatnya yaitu ia berpindah agama dari Islam keagama lain atau menjadi tidak beragama, maka seorang isteri yang baik dan taat kepada Agama maka hukumnya WAJIB mengurus cerai.
karena kebahagiaan dalam Islam itu bukan kebahagiaan semu saja di dunia akan tetapi kebahagiaan Islam itu hakiki hingga di akhirat kelak, si isteri dan suami seharusnya bisa berkumpul tidak hanya di dunia saja akan tetapi juga di akhiratnya kelak.
Untuk itulah bagaimana hukum isteri yang meminta cerai suami karena tidak sayang lagi, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak ada alasan yang kuat dalam perceraian yang dibenci Allah.
berikut beberapa alasan si isteri meminta cerai:
1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah menyebabkan madlarat pada istrinya, sering suami melakukan kekerasan fisik pada istrinya (kdrt), namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.
2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendholimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor. Dari lidahnya tak ada kata baik terlontar, tidak ada dari bibirnya kalimat indah keluar..
3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya
4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri. Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.
5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.
Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau suami yang buruk rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.
"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?". Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !" (HR Al-Bukhari no 5373)
demikianlah, memang pernikahan harus dijaga dengan sedemikian rupa, akan tetapi kalau terpaksa harus terjadi apa yang halal tapi sangat dibenci Allah maka hendaklah diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah susulan yang lebih besar. wallahu a'lam
Nderek tanglet poro Yai, lan asatidz....
apa hukumnya seorang istri mengajukan gugatan cerai ke hakim dikarenakan tidak mencinta suami ?
dan gimana jika hakim mengabulkan gugatannya ?
sedangkan suami gak ingin menceraikan sang istri
Sekarang, hal semacam ini sangat banyak terjadi dimasyarakat..
mohon pencerahannya....
Matur sembah nuwun...
jawab
Pernikahan adalah anugerah dari Allah dan sebaik-baik jalan untuk membina rumah tangga, untuk itulah pernikahan harus dipertahankan sedemikian rupa walau aral menghadang dan badai menghantam serta ombak menerjang.
Untuk itulah Islam sangat membenci perceraian, perceraian adalah aib, madharat dan kesusahan serta keretakan dalam rumah tangga.
walaupun demikian Islam memperbolehkan perceraian jikalau ada kemadharatan atau bahaya yang lebih besar dari perceraian.
Oklah, taruhlah jikalau ada seorang suami yang tampan, kaya raya, selalu memberi belanja cukup, hatinya baik, tata bicaranya lembut, sangat sayang mertua, tidak korupsi, baik sama tetangga, pokok
nya suami ideal,,,akan tetapi satu saja cacatnya yaitu ia berpindah agama dari Islam keagama lain atau menjadi tidak beragama, maka seorang isteri yang baik dan taat kepada Agama maka hukumnya WAJIB mengurus cerai.
karena kebahagiaan dalam Islam itu bukan kebahagiaan semu saja di dunia akan tetapi kebahagiaan Islam itu hakiki hingga di akhirat kelak, si isteri dan suami seharusnya bisa berkumpul tidak hanya di dunia saja akan tetapi juga di akhiratnya kelak.
Untuk itulah bagaimana hukum isteri yang meminta cerai suami karena tidak sayang lagi, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak ada alasan yang kuat dalam perceraian yang dibenci Allah.
berikut beberapa alasan si isteri meminta cerai:
Diantara
perkara-perkara yang membolehkan sang istri untuk menggugat cerai tersebut adalah :
1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah menyebabkan madlarat pada istrinya, sering suami melakukan kekerasan fisik pada istrinya (kdrt), namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.
2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendholimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor. Dari lidahnya tak ada kata baik terlontar, tidak ada dari bibirnya kalimat indah keluar..
3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya
4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri. Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.
5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.
6. Hilangnya kabar tentang
keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup,
dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah
satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.
ما روي عن عمر رضي الله عنه ، أنه جاءته امرأة فقد زوجها ، فقال:
تربصي أربع سنين ، ففعلت ، ثم أتته فقال : تربصي أربعة أشهر وعشراً ، ففعلت ، ثم
أتته فقال : أين ولي هذا الرجل؟ فجاؤوا به ، فقال: طلقها ، ففعل ، فقال عمر: تزوجي
من شئت . رواه الأثرم والجوزجاني والدارقطني
Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau suami yang buruk rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.
"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?". Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !" (HR Al-Bukhari no 5373)
demikianlah, memang pernikahan harus dijaga dengan sedemikian rupa, akan tetapi kalau terpaksa harus terjadi apa yang halal tapi sangat dibenci Allah maka hendaklah diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah susulan yang lebih besar. wallahu a'lam
Pak ustaaz mohon pencerahan nya,seorang istri gugat cerai suami,dengan alasan sudah tidak lagi mencintai suami nya sebelum nya istri sangat mencintai suami nya di tahun ke 10 istri gugat cerai karna sudah tak cinta,tetapi sang suami tidak menginginkan perceraan itu,segala perubahan yang di minta istri sedikit demi sedikit telah di jalani suami,sebagai mana yang istri mau,tetapi istri masih saja minta cerai,harus bagai mana suami menyikapi nya, terimakasih
ReplyDelete