oleh: KHOLIL MISBACH
Sebenarnya masalah air (Al Ma`) sudah dibahas ulama berabad-abad yang lalu, hukum-hukum dari para ulama inipun menurutku masih sangat relevan dengan jaman sekarang tinggal pengembangan dan analoginya.
Sungguh sangat hebat ulama dahulu, masalah kecil seperti air bejana besi yang dipanaskan matahari mereka berani menghukuminya adapun sekarang air-air yang tercemar jarang sekali ulama kita yang mengangkatnya ke permukaan.
Adapun hukum air yang kena polusi merupakan sama pembahasannya dengan air bejana besi yang dipanaskan, air ini hukumnya makruh kalau untuk bersuci, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit kusta.
Saya sangat setuju sekali pendapat imam Syafii yang mengatakan: Air yang dipanaskan dengan matahari (Ma` Musyammas) hukumnya makruh jika menurut tabib hal itu bisa menyebabkan penyakit. Jikalau tabib mengatakan tidak apa2 maka hukumnya boleh.
Begitu juga Air polusi, air itu hukumnya makruh digunakan bersuci jikalau tabib mengatakan bahayanya, jika tidak maka hukumnya tidak makruh.
Jadi sebuah hukum modern tidak bisa diputuskan hukumnya langsung oleh ulama tanpa mereka bertanya terdahulu bagi ahlinya, mau hukum bursa efek ulama harus bertanya dulu kepada ekonom, karena tidak boleh memutuskan sebuah hukum tanpa tahu betul hakikat permasalahannya.
Ala Kulli Hal, tidak ada perbuatan manusia kecuali ada hukumnya, dan ulama yang takut kepada Allah-lah tempat bertanya. Wallahu A'lam
Sebenarnya masalah air (Al Ma`) sudah dibahas ulama berabad-abad yang lalu, hukum-hukum dari para ulama inipun menurutku masih sangat relevan dengan jaman sekarang tinggal pengembangan dan analoginya.
Sungguh sangat hebat ulama dahulu, masalah kecil seperti air bejana besi yang dipanaskan matahari mereka berani menghukuminya adapun sekarang air-air yang tercemar jarang sekali ulama kita yang mengangkatnya ke permukaan.
Adapun hukum air yang kena polusi merupakan sama pembahasannya dengan air bejana besi yang dipanaskan, air ini hukumnya makruh kalau untuk bersuci, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit kusta.
Saya sangat setuju sekali pendapat imam Syafii yang mengatakan: Air yang dipanaskan dengan matahari (Ma` Musyammas) hukumnya makruh jika menurut tabib hal itu bisa menyebabkan penyakit. Jikalau tabib mengatakan tidak apa2 maka hukumnya boleh.
Begitu juga Air polusi, air itu hukumnya makruh digunakan bersuci jikalau tabib mengatakan bahayanya, jika tidak maka hukumnya tidak makruh.
Jadi sebuah hukum modern tidak bisa diputuskan hukumnya langsung oleh ulama tanpa mereka bertanya terdahulu bagi ahlinya, mau hukum bursa efek ulama harus bertanya dulu kepada ekonom, karena tidak boleh memutuskan sebuah hukum tanpa tahu betul hakikat permasalahannya.
Ala Kulli Hal, tidak ada perbuatan manusia kecuali ada hukumnya, dan ulama yang takut kepada Allah-lah tempat bertanya. Wallahu A'lam
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif