Manusia begitu juga semua makhluk hidup di dunia ini melakukan perkawinan untuk melangsungkan hidupnya. Adapun jenis-jenis perkawinan dan adat istiadat sebuah bangsa selalu berubah. Begitu juga dengan bangsa Arab. berikut beberapa perkawinan masa Jahiliah:
Perkawinan Syar'i
Walaupun baginda Nabi Muhammad saw belum diutus akan tetapi sebagian bangsa Arab masih ada yang memeluk ajaran-ajaran nabi sebelumnya. perkawinan merekapun disesuaikan dengan ajaran nabi-nabi sebelumnya, contoh nikah syar'i ini adalah perkawinan Abdullah dan Aminah yang melahirkan tokoh yang paling mulia Muhammad saw.
Baginda Nabi saw pernah bersabda: AKu dilahirkan dengan nikah dan tidak dengan sifah (zina).
nikah Syighar
Kawin Syigar ialah kawin tukar-menukar anak. Dalam perkawinan ini, si A mengawinkan anak perempuannya kepada si B, dengan syarat si B harus mengawinkan anak perempuannya kepada si A. Tetapi, dalam perkawinan ini, kedua-duanya tidak memakai mas kawin.
Dalam perkawinan Syighar ini tidak hanya dilakukan oleh sang ayah terhadap anak perempuannya saja, tetapi dilakukan oleh saudara lelakinya terhadap saudara perempuannya yang berada di bawah kekuasaannya. Jadi, kawin Syighar itu bukan hanya bertukar anak, tetapi bertukar saudara.
Perkawinan ini telah dihapus oleh Islam setelah agama tersebut datang,karena benar-benar telah merendahkn martabat wanita dan juga melanggar perikemanusiaan. Betapa tidak, wanita diperlakukan sedemikian rupa, dapat dipertukarkan menurut kehendk mau lelaki, yang seakan-akan jiwa kaum wanita itu dipandangnya ibarat benda yang tidak bernyawa. Dalam perkawinan ini, jelaslah kaum wanita yang menjadi korban dari adat kebiasaan yang jelek dan buruk.
Jika dilihat dari segi moral, maka perkawinan semacam ini tidaklah sepatutnya, mereka akan mengakui kekejiannya dan keburukan adat kebiasaan semacam itu.
Kawin Sifah
Kawin Sifah adalah kawin yang tidak menurut peraturan agama atau katakanlah; perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur. Perkawinan Sifah ini berlaku sejak zaman Jahiliah, hingga sekarang ini. Bahkan tumbuh dengan suburnya dengan berbagai macam bentuk dan aturan yang lebih maju lagi.
Di zaman Jahiliyah, perkawinan Sifah itu ialah orang laki-laki datang kepada wanita yang hendak dicampuri dirinya dengan tidak menolak siapapun lelaki itu. Di depan pintu rumah-rumah wanita-wanita itu telah ditaruh bendera sebagai tanda bahwa mereka telah siap menerima tamu lelaki yang berhajat kepadanya. Apabila di antara wanita itu ada yang melahirkan anak, maka dipanggillah seorang dukun untuk kemudian diperiksalah para lelaki yang pernah bersenggama dengannya.
Setelah dilihat dan diperiksa dengan teliti raut muka anak dan lelaki yang pernah menggaulinya itu, dan terdapat ada kesamaan atau kemiripan dari salah seorang di antara mereka, lalu diserahkan anak itu kepadanya, dengan catatan ia tidak boleh menolak.
Menurut keterangan lain, bahwa yang dinamakan kawin Sifah itu ialah, orang-orang Arab di zaman Jahiliah biasa melakukan perkawinan secara liar dengan wanita-wanita budakl, tidak dengan wanita merdeka. Tetapi, setelah agama Islam datang, maka perkawinan semacam ini telah dihapus, mengingat perkawinan ini telah merendahkan derajat wanita dan menginjak-injak kehormatannya.
Perkawinan Syar'i
Walaupun baginda Nabi Muhammad saw belum diutus akan tetapi sebagian bangsa Arab masih ada yang memeluk ajaran-ajaran nabi sebelumnya. perkawinan merekapun disesuaikan dengan ajaran nabi-nabi sebelumnya, contoh nikah syar'i ini adalah perkawinan Abdullah dan Aminah yang melahirkan tokoh yang paling mulia Muhammad saw.
Baginda Nabi saw pernah bersabda: AKu dilahirkan dengan nikah dan tidak dengan sifah (zina).
nikah Syighar
Kawin Syigar ialah kawin tukar-menukar anak. Dalam perkawinan ini, si A mengawinkan anak perempuannya kepada si B, dengan syarat si B harus mengawinkan anak perempuannya kepada si A. Tetapi, dalam perkawinan ini, kedua-duanya tidak memakai mas kawin.
Dalam perkawinan Syighar ini tidak hanya dilakukan oleh sang ayah terhadap anak perempuannya saja, tetapi dilakukan oleh saudara lelakinya terhadap saudara perempuannya yang berada di bawah kekuasaannya. Jadi, kawin Syighar itu bukan hanya bertukar anak, tetapi bertukar saudara.
Perkawinan ini telah dihapus oleh Islam setelah agama tersebut datang,karena benar-benar telah merendahkn martabat wanita dan juga melanggar perikemanusiaan. Betapa tidak, wanita diperlakukan sedemikian rupa, dapat dipertukarkan menurut kehendk mau lelaki, yang seakan-akan jiwa kaum wanita itu dipandangnya ibarat benda yang tidak bernyawa. Dalam perkawinan ini, jelaslah kaum wanita yang menjadi korban dari adat kebiasaan yang jelek dan buruk.
Jika dilihat dari segi moral, maka perkawinan semacam ini tidaklah sepatutnya, mereka akan mengakui kekejiannya dan keburukan adat kebiasaan semacam itu.
Kawin Sifah
Kawin Sifah adalah kawin yang tidak menurut peraturan agama atau katakanlah; perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur. Perkawinan Sifah ini berlaku sejak zaman Jahiliah, hingga sekarang ini. Bahkan tumbuh dengan suburnya dengan berbagai macam bentuk dan aturan yang lebih maju lagi.
Di zaman Jahiliyah, perkawinan Sifah itu ialah orang laki-laki datang kepada wanita yang hendak dicampuri dirinya dengan tidak menolak siapapun lelaki itu. Di depan pintu rumah-rumah wanita-wanita itu telah ditaruh bendera sebagai tanda bahwa mereka telah siap menerima tamu lelaki yang berhajat kepadanya. Apabila di antara wanita itu ada yang melahirkan anak, maka dipanggillah seorang dukun untuk kemudian diperiksalah para lelaki yang pernah bersenggama dengannya.
Setelah dilihat dan diperiksa dengan teliti raut muka anak dan lelaki yang pernah menggaulinya itu, dan terdapat ada kesamaan atau kemiripan dari salah seorang di antara mereka, lalu diserahkan anak itu kepadanya, dengan catatan ia tidak boleh menolak.
Menurut keterangan lain, bahwa yang dinamakan kawin Sifah itu ialah, orang-orang Arab di zaman Jahiliah biasa melakukan perkawinan secara liar dengan wanita-wanita budakl, tidak dengan wanita merdeka. Tetapi, setelah agama Islam datang, maka perkawinan semacam ini telah dihapus, mengingat perkawinan ini telah merendahkan derajat wanita dan menginjak-injak kehormatannya.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif