Kasus Gayus dan Kawan-kawan sudah mencuak ke permukaan, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah telah tahu kebobrokan beberapa instansi.Pemerintah berharap penerimaan pajak dapat digenjot, adapun masyarakat mengharapkan agar uang pajak tidak masuk ke kantong pribadi. Pemberian fasilitas penghapusan masih saja dilakukan. Salah satu di antaranya adalah upaya pemerintah menghilangkan tunggakan pajak badan usaha milik negara (BUMN). Itu dilakukan setelah pemerintah dan DPR merumuskan mekanisme penyelesaian tunggakan pajak tersebut.
Dalam catatan Ditjen Pajak, 16 di antara 100 perusahaan penunggak pajak terbesar adalah perusahaan pelat merah. Sepanjang Januari-Mare 2010, sudah ada lima BUMN yang melunasi tunggakan senilai Rp 3,8 triliun. Dengan demikian, sisa saldo tunggakan 11 BUMN yang lain masih Rp 2,6 triliun.
Dengan alasan aturan kerahasiaan perpajakan, Ditjen Pajak tidak menyebutkan BUMN yang sudah membayar pajak dan yang belum.
Menurut Nusron, penghapusan tunggakan pajak tersebut akan menggunakan skema pelunasan pajak ditanggung pemerintah (DTP). ''Jadi, nanti seolah-olah pemerintah yang bayar. Pelunasan tunggakan tersebut nanti dihitung masuk sebagai penerimaan Ditjen Pajak,'' katanya.
Penghapusan tersebut, lanjut dia, dilakukan karena tunggakan pajak itu tercatat atas nama beberapa BUMN yang memang tidak memiliki likuiditas. Bahkan, ada BUMN yang sudah bangkrut. ''Jadi, kalaupun mereka harus bayar, mereka tidak akan mampu,'' terangnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2010, penerimaan Ditjen Pajak dinaikkan dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 599,1 triliun atau bertambah Rp 1,7 triliun.
Alangkah baiknya kalau Presiden sendiri mengawasi jalur masuk-keluarnya pajak, negara Indonesia akan maju jika penerimaan besar dan digunakan seoptimal dan seefisien mungkin tanpa masuk dalam kepentingan pribadi dan golongan. Kalau tidak kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak bisa melemah berangsur-angsur, lalu apa jadinya kalau masyarakat tidak mau membayar pajak.
Dalam catatan Ditjen Pajak, 16 di antara 100 perusahaan penunggak pajak terbesar adalah perusahaan pelat merah. Sepanjang Januari-Mare 2010, sudah ada lima BUMN yang melunasi tunggakan senilai Rp 3,8 triliun. Dengan demikian, sisa saldo tunggakan 11 BUMN yang lain masih Rp 2,6 triliun.
Dengan alasan aturan kerahasiaan perpajakan, Ditjen Pajak tidak menyebutkan BUMN yang sudah membayar pajak dan yang belum.
Menurut Nusron, penghapusan tunggakan pajak tersebut akan menggunakan skema pelunasan pajak ditanggung pemerintah (DTP). ''Jadi, nanti seolah-olah pemerintah yang bayar. Pelunasan tunggakan tersebut nanti dihitung masuk sebagai penerimaan Ditjen Pajak,'' katanya.
Penghapusan tersebut, lanjut dia, dilakukan karena tunggakan pajak itu tercatat atas nama beberapa BUMN yang memang tidak memiliki likuiditas. Bahkan, ada BUMN yang sudah bangkrut. ''Jadi, kalaupun mereka harus bayar, mereka tidak akan mampu,'' terangnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2010, penerimaan Ditjen Pajak dinaikkan dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 599,1 triliun atau bertambah Rp 1,7 triliun.
Alangkah baiknya kalau Presiden sendiri mengawasi jalur masuk-keluarnya pajak, negara Indonesia akan maju jika penerimaan besar dan digunakan seoptimal dan seefisien mungkin tanpa masuk dalam kepentingan pribadi dan golongan. Kalau tidak kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak bisa melemah berangsur-angsur, lalu apa jadinya kalau masyarakat tidak mau membayar pajak.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif