TELAAH FATWA HARAM GOLPUT
Oleh: Kholil Misbach, Lc
Demokrasi, pemilu, pmerintahan republik merupakan hal yang baru dalam Islam. Ia termasuk hukum-hukum yang bisa diambil melalui jalan ijtihad. Bagi ulama yang benar dalam menghukumi perkara ijtihad maka ia mendapat satu pahala sedangkan apabila ia tersalah dalam menghukuminya maka ia mendapat satu pahala. Islam sendiri dalam hal ini hanya memberikan uraian global yang mengatur sistem pemerintahan dan jalan pengambilan keputusan yaitu menggunakan asas musyawarah.
Allah sendiri memuji kaum muslimin yang bermusyawarah dalam urusan mereka (wa amruhum syura bainahum). Allah juga menyuruh baginda Nabi saw untuk meminta musyawarah kepada para Sahabatnya (wa syawirhum fil Amri).
Permusyawaratan ini sangat penting guna mencegah konflik yang bisa terjadi jikalau tidak ada kesepahaman. Dalam musyawarah inilah setiap pihak menentukan sikap dan pendapatnya menurut argumen masing-masing.
Golput dalam hal ini bisa dianalogikan seperti bersikap diam dan pasif dalam bermusyawarah tanpa memberikan hak pendapatnya. Bolehkah seseorang absen dalam bermusyawarah? Tentunya hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak mengacau dan memprovokasi hasil-hasil musyawarah yang telah disetujui mayoritas.
Tentunya sangat lebih arif jika penolakan terhadap sesuatu dalam pemilu diungkapkan dengan sikap proaktif demi kemajuan bangsa dan untuk mengurangi timbulnya perpecahan dalam tubuh umat. Bukannya dengan GOLPUT dan sikap apatis yang berlebihan terutama di negeri yang mengusung nilai-nilai demokrasi sebagai landasannya. Wallahu A’lam.
Oleh: Kholil Misbach, Lc
Demokrasi, pemilu, pmerintahan republik merupakan hal yang baru dalam Islam. Ia termasuk hukum-hukum yang bisa diambil melalui jalan ijtihad. Bagi ulama yang benar dalam menghukumi perkara ijtihad maka ia mendapat satu pahala sedangkan apabila ia tersalah dalam menghukuminya maka ia mendapat satu pahala. Islam sendiri dalam hal ini hanya memberikan uraian global yang mengatur sistem pemerintahan dan jalan pengambilan keputusan yaitu menggunakan asas musyawarah.
Allah sendiri memuji kaum muslimin yang bermusyawarah dalam urusan mereka (wa amruhum syura bainahum). Allah juga menyuruh baginda Nabi saw untuk meminta musyawarah kepada para Sahabatnya (wa syawirhum fil Amri).
Permusyawaratan ini sangat penting guna mencegah konflik yang bisa terjadi jikalau tidak ada kesepahaman. Dalam musyawarah inilah setiap pihak menentukan sikap dan pendapatnya menurut argumen masing-masing.
Golput dalam hal ini bisa dianalogikan seperti bersikap diam dan pasif dalam bermusyawarah tanpa memberikan hak pendapatnya. Bolehkah seseorang absen dalam bermusyawarah? Tentunya hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak mengacau dan memprovokasi hasil-hasil musyawarah yang telah disetujui mayoritas.
Tentunya sangat lebih arif jika penolakan terhadap sesuatu dalam pemilu diungkapkan dengan sikap proaktif demi kemajuan bangsa dan untuk mengurangi timbulnya perpecahan dalam tubuh umat. Bukannya dengan GOLPUT dan sikap apatis yang berlebihan terutama di negeri yang mengusung nilai-nilai demokrasi sebagai landasannya. Wallahu A’lam.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar Yg Positif