oleh: Kholil.Lc hukumnya boleh bagi seorang isteri mengambil sekucupnya dari uang suaminya. sayyidah Aisyah ra berkata: Hindun isteri Muawiyah mengatakan bahwa Abu Sufyan (suaminya) itu bakhil, apakah aku berdosa mengambil hartanya diam-diam? beliau menjawab ambilah yang mencukupimu dan anak-anakmu secara baik. (Hr. Bukhari) dari hadits ini, seorang istri boleh mengambil harta suaminya diam-diam dengan syarat sbb; 1. suaminya tidak memberi nafkah yang cukup padahal ia mampu. 2. mengambil secukupnya untuk dirinya dan anak-anaknya. 3. hendaklah mengambil secara makruf maksudnya tidak untuk foya-foya yang dilarang agama. Dalam hadits ini yang bertanya adalah Hindun, ia sebelum Islam merupakan tokoh yang sangat memusuhi Islam. Bahkan ia pernah mengutus budaknya Wahsyi untuk membunuh sang singa Allah Hamzah bin Abdul Muthalib lalu setelah melihat Hamzah sudah syahid Hindun yang dendam ini menguyah hati Hamzah..walau hati sedih beliau tetap memaafkan Hindun hingga ia tidak cangg...
Untuk hidup perlu ilmu, dengan ilmu itulah manusia bisa hidup dengan baik di dunia dan akhirat