PENGETAHUAN EFEK Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5 Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain : • surat pengakuan hutang • surat berharga komersial • saham • obligasi • tanda bukti hutang • unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana) • kontrak berjangka atas efek (Option) • setiap derivatif dari efek PENGETAHUAN EFEK Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5 Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain : • surat pengakuan hutang • surat berharga komersial • saham • obligasi • tanda bukti hutang • unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana) • kontrak berjangka atas efek (Option) • setiap derivatif dari efek Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2 Pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut : • efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun • sertifikat deposito ...
Untuk hidup perlu ilmu, dengan ilmu itulah manusia bisa hidup dengan baik di dunia dan akhirat