BERMAKMUM DENGAN ORANG YANG BUKAN MADZHABNYA Oleh Kholil Misbach, Lc Bolehkah seseorang bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya? Seperti seorang Syafii bermakmum dengan orang yang bermadzhab Maliki, atau Hambali ataupun Hanafi dan sebaliknya. Dalam masalah ini para ulama fikih berbeda pendapat. Dalam Madzhab Syafii yang paling ashah –paling kuat- sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Majmu' kar ya imam Nawawi bahwa seorang makmum apabila mengetahui bahwa imam meninggalkan hal-hal yang dianggap makmum sebagai syarat sahnya shalat maka tidak sah bagi makmum untuk mengikutinya, jika ia tidak mengetahui atau ragu apakah imam meninggalkan syarat sahnya shalat tersebut maka ia sah bermakmum dengannya. Ada juga ulama madzhab Syafii yang memperbolehkan bermakmum dengan imam madzhab lain walaupun menurut makmum membatalkan shalat. Pendapat ini diusung oleh Muhammad bin Al Qaffal karena menganggap yang dijadikan patokan adalah keyakinan imam bukan keyakinan makmum. Contoh kasus jikalau ...
Untuk hidup perlu ilmu, dengan ilmu itulah manusia bisa hidup dengan baik di dunia dan akhirat